Selasa, 07 April 2009

YANG BARU DAN UNIK......

Hotel Helicopter Pertama Di Dunia!
Telah diluncurkan Hotel mini super lengkap dan mewah didalam helicopter!. Hotel ini dibangun selama lima tahun pada helicopter asal Soviet ‘Mil V-2’ yang super canggih. hotel bintang lima tersebut dilengkapi dengan 18 kamar luxurious yang disediakan bagi tamu super esklusifnya.
http://www.whatzups.com/?menu=27&hal=1&nxid=3705&title=Hotel-Helicopter-Pertama-Didunia!

Jam Tangan Dari Debu Bulan!
Roman Jerome, produsen jam tangan terkenal didunia, meluncurkan seri limited jam tangan yang esklusif untuk dikoleksi. Jam tangan ini diberi nama ‘Moon Dust- DNA Line’. Jam anyar ini menggunakan struktur mineral yang terkandung dalam debu bulan
http://www.whatzups.com/?menu=27&hal=1&nxid=3703&title=Jam-Tangan-Dari-Debu-Bulan!

Ngintip Tempat Konsernya JAMIROQUAI Di Bogor
Konser JAMIROQUAI 9 April nanti bakal di gelar di gedung Sentul City Convention Center. Whatzups melihat sendiri keindahan dan kemegahan gedung yang bisa menampung hingga 10.000 orang (penonton).
http://www.whatzups.com/?menu=52&nxid=3659&title=Ngintip-Tempat-Konsernya-JAMIROQUAI-Di-Bogor

Enrique Iglesias Nggak Bisa Pipis Sembarangan
Ingat nggak sih, waktu Enrique digosipin punya penis kecil? Ups! Kayaknya, kabar itu bukan sekadar isapan jempol semata. Pasalnya, baru-baru ini ia curhat sama FemaleFirst tentang keenggenannya pipis di toilet umum.
http://www.whatzups.com/?menu=42&hal=&nxid=3718&title=Enrique-Iglesias-Nggak-Bisa-Pipis-Sembarangan

Senin, 06 April 2009

LEMBAGA HUKUM-PERADILAN INDONESIA

1.Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau disingkat YLBHI tadinya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang didirikan atas gagasan dalam kongres Persatuan Advokast Indonesia (Peradin) ke III tahun 1969. Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970. Ketua Pembinanya sejak 25 April 2007 adalah Toeti Herati Rooseno yang terpilih menggantikan Adnan Buyung Nasution.
Setelah beroperasi selama satu dasawarsa, pada 13 Maret 1980 status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28 Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI.
Pada awalnya, gagasan pendirian lembaga ini adalah untuk memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, di PHK, dan keseharian pelanggaran atas hak-hak asasi mereka. Lambat laun rezim otoriter Orde Baru di bawah Soeharto membawa LBH menjadi salah satu subyek kunci bagi perlawanan terhadap otoriterianisme Orde Baru, dan menjadi simpul penting bagi gerakan pro-demokrasi.
Prinsip-prinsip bagi penegakan demokrasi, hak asasi manusia dan keadilan membawa LBH ke tengah lapangan perlawanan atas ketidakadilan struktural yang dibangun dalam bingkai Orde Baru. LBH memilih untuk berada di sisi pergerakan kaum buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin kota, dan semua kekuatan yang memperjuangkan demokrasi.
LBH kemudian mengembangkan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS), konsep yang didasarkan pada upaya-upaya untuk mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin keadilan sosial.
LBH berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang kini memiliki 15 kantor cabang dan 7 pos yang tersebar dari Banda Aceh hingga Papua
2.Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI adalah suatu badan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia guna penegakan hukum di Indonesia dalam penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi diberbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya antara lain di bidang-bidang korporasi, asuransi, lembaga keuangan, pabrikasi, hak kekayaan intelektual, lisensi, waralaba, konstruksi, pelayaran / maritim, lingkungan hidup, penginderaan jarak jauh, dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional. Badan ini bertindak secara otonom dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan.
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah merupakan suatu cara untuk menyelesaikan sengketa atau beda pendapat perdata oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.
3.Komisi Hukum Nasional dibentuk melalui Keputusan Presiden no 15 tahun 2000 tanggal 18 Februari 2000. Pembentukan Komisi Hukum Nasional (KHN) ini adalah guna mewujudkan sistem hukum nasional untuk menegakkan supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran dengan melakukan pengkajian masalah-masalah hukum serta penyusunan rencana pembaruan di bidang hukum secara obyektif dengan melibatkan unsur-unsur dalam masyarakat.
Tugas KHN adalah memberikan pendapat atas permintaan Presiden tentang berbagai kebijakan hukum yang dibuat atau direncanakan oleh Pemerintah dan tentang masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kepentingan nasional.
Selain itu KHN bertugas pula untuk membantu presiden dengan bertindak sebagai Panitia Pengarah (Steering Committee) dalam mendesain rencana umum pembaruan di bidang hukum yang sesuai dengan cita-cita negara hukum dan rasa keadilan, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis kepercayaan kepada hukum dan penegakkan hukum, serta dalam menghadapi tantangan


Subkategori lembaga hukum indonesia

1.Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung
Sejarah berdirinya MK diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
• Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
• Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

2.Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
• Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
• Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
• Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi. Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang telah beberapa kali dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama sehingga menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif.
Putusan Mahkamah Agung tersebut akan diseleksi oleh Tim Khusus dan apabila dianggap layak untuk menjadi Yurisprudensi maka akan dipublikasikan oleh Mahkamah Agung. Judul atau Nama dari publikasi tersebut disesuaikan dengan tahun terbitannya misalnya Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2006.
Penerbitkan buku tersebut biasanya dilakukan setiap tahun. Sedangkan putusan yang diterbitkan oleh Puslitbang adalah hasil kajian atau penelitian terhadap putusan suatu kasus yang dianggap menarik. Penerbitan oleh Puslitbang ini belum dilakukan secara reguler. Sayangnya jumlah eksemplar cetakannya dibatasi, yakni disesuaikan dengan jumlah hakim yang ada di seluruh Indonesia dan jumlah perpustakaan yang akan dikirimi publikasi tersebut.
Buku yurisprudensi ini dibagikan secara gratis. Namun karena banyak pihak lain di luar korps hakim dan perpustakaan, khususnya kalangan pengacara, yang ingin memiliki Yurisprudensi MA, maka biasanya pihak MA akan mencari dana di luar dana APBN untuk mencetak lebih banyak lagi buku yurisprudensi tersebut dan menjualnya ke masyarakat yang berminat.
"Lembaga peradilan Indonesia"
 Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
• perkawinan
• warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
• wakaf dan shadaqah
• ekonomi syari'ah
Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.
 Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.
Sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang keterbukaan informasi di pengadilan, maka dengan dipelopori oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (yang situsnya telah aktif sejak April 2005), situs-situs pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Agama) dan pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama) pun bermunculan.
Adapun informasi-informasi yang harus dipublikasikan pada situs-situs tersebut adalah informasi yang bersifat memberikan pelayanan bagi para pencari keadilan, diantaranya, Profil Pengadilan, Prosedur Standar Pengajuan Perkara, Prosedur Pengaduan, Biaya Panjar Perkara, Agenda Persidangan, Pemanggilan Pihak yang tidak diketahui alamatnya, Putusan, dan lain-lain.
 Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah
Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Pengadilan Militer ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer dapat bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama
 Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer
Peradilan Militer meliputi:
1. Pengadilan Militer
2. Pengadilan Militer Tinggi
3. Pengadilan Militer Utama
Perubahan (Amandemen) UUD 1945 membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pembinaan Peradilan Militer berada di bawah Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. Terhitung sejak 1 September 2004, organasi, administrasi, dan finansial Peradilan Militer dialihkan dari TNI ke Mahkamah Agung. Akibat perlaihan ini, seluruh prajurit TNI dan PNS yang bertugas pada pengadilan dalam lingkup peradilan militer akan beralih menjadi personel organik Mahkamah Agung, meski pembinaan keprajuritan bagi personel militer tetap dilaksanakan oleh Mabes TNI.
 Pengadilan Militer Pertempuran merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di medan pertempuran.
Karena berkedudukan di suatu medan pertempuran sebagai daerah hukumnya, Pengadilan Militer Pertempuran bersifat mobil atau selalu mengikuti kemana gerak pasukan pada saat pertempuran tersebut berlangsung.
 Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas
Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.
 Pengadilan Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding
Selain itu, Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan, antar Pengadilan Militer Tinggi, dan antara Pengadilan Militer Tinggi dengan Pengadilan Militer.
Dalam persidangannya, Pengadilan Militer Utama dipimpin 1 orang Hakim Ketua dengan pangkat minimal Brigadir Jenderal atau Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama, kemudian 2 orang Hakim Anggota dengan pangkat paling rendah adalah Kolonel yang dibantu 1 orang Panitera (minimal berpangkat Mayor dan maksimal Kolonel).
 Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.
 Peradilan Pajak adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.
Pengadilan Pajak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kedudukan Pengadilan Pajak berada di ibu kota negara. Persidangan oleh Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya, dan dapat pula dilakukan di tempat lain berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Pajak.
Susunan Pengadilan Pajak terdiri atas: Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan Pengadilan Pajak sendiri terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 orang Wakil Ketua.
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak, pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilakukan oleh Departemen Keuangan.
 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sebuah pengadilan negeri di Jakarta Selatan, Indonesia. Pengadilan ini sering menjadi tempat pengadilan kasus-kasus besar, terutama kasus-kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting Indonesia. Selain itu, menurut Indonesian Corruption Watch, terdapat sedikitnya 13 terdakwa kasus korupsi yang bebas atau lepas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
 Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris
 Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Perubahan UUD 1945 membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pembinaan Peradilan Tata Usaha Negara berada di bawah eksekutif, yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan HAM. Terhitung sejak 31 Maret 2004, organasi, administrasi, dan finansial PTUN dialihkan dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung.
Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.
 Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
 Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris
 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris
 Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya
Peradilan umum meliputi:
1. Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
2. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi
Perubahan UUD 1945 membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pembinaan Peradilan Umum berada di bawah eksekutif, yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan HAM. Terhitung sejak 31 Maret 2004, organasi, administrasi, dan finansial peradilan umum dialihkan dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung. Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.

FASE-FASE FILSAFAT ILMU dan DASAR LOGIKA

FILSAFAT KUNO
Era mitologisme
Menghadapi seluruh kenyataan dalam hidupnya, manusia kagum atas apa yang dilihatnya, manusia ragu-ragu apakah ia tidak ditipu oleh panca-inderanya, dan mulai menyadari keterbatasannya. Dalam situasi itu banyak yang berpaling kepada agama
Tetapi sudah sejak awal sejarah ternyata sikap iman penuh taqwa itu tidak menahan manusia menggunakan akal budi dan fikirannya untuk mencari tahu apa sebenarnya yang ada dibalik segala kenyataan (realitas) itu. Proses itu mencari tahu itu menghasilkan kesadaran, yang disebut pengetahuan. Jika proses itu memiliki ciri-ciri metodis, sistematis dan koheren, dan cara mendapatkannya dapat dipertanggung-jawabkan, maka lahirlah ilmu pengetahuan.
Filsafat, terutama Filsafat barat muncul di Yunani semenjak kira-kira abad ke 7 S.M.. Filsafat muncul ketika orang-orang mulai memikirkan dan berdiskusi akan keadaan alam, dunia, dan lingkungan di sekitar mereka dan tidak menggantungkan diri kepada [agama] lagi untuk mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini.
Banyak yang bertanya-tanya mengapa filsafat muncul di Yunani dan tidak di daerah yang beradab lain kala itu seperti Babilonia, Yudea (Israel) atau Mesir. Jawabannya sederhana: di Yunani, tidak seperti di daerah lain-lainnya tidak ada kasta pendeta sehingga secara intelektual orang lebih bebas.
Orang Yunani pertama yang bisa diberi gelar filsuf ialah Thales dari Mileta, sekarang di pesisir barat Turki. Tetapi filsuf-filsuf Yunani yang terbesar tentu saja ialah: Sokrates, Plato dan Aristoteles. Sokrates adalah guru Plato sedangkan Aristoteles adalah murid Plato. Bahkan ada yang berpendapat bahwa sejarah filsafat tidak lain hanyalah “Komentar-komentar karya Plato belaka”. Hal ini menunjukkan pengaruh Plato yang sangat besar pada sejarah filsafat. Buku karangan plato yg terkenal adalah berjudul "idea".
Logika adalah sebuah cabang filsafat yang praktis. Praktis disini berarti logika dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Logika lahir bersama-sama dengan lahirnya filsafat di Yunani. Dalam usaha untuk memasarkan pikiran-pikirannya serta pendapat-pendapatnya, filsuf-filsuf Yunani kuno tidak jarang mencoba membantah pikiran yang lain dengan menunjukkan kesesatan penalarannya.
Logika digunakan untuk melakukan pembuktian. Logika mengatakan yang bentuk inferensi yang berlaku dan yang tidak. Secara tradisional, logika dipelajari sebagai cabang filosofi, tetapi juga bisa dianggap sebagai cabang matematika
Logika dimulai sejak Thales (624 SM - 548 SM), filsuf Yunani pertama yang meninggalkan segala dongeng, takhayul, dan cerita-cerita isapan jempol dan berpaling kepada akal budi untuk memecahkan rahasia alam semesta.
Thales mengatakan bahwa “air adalah arkhe (Yunani) yang berarti prinsip atau asas utama alam semesta.” Saat itu Thales telah mengenalkan logika induktif.
Aristoteles kemudian mengenalkan logika sebagai ilmu, yang kemudian disebut logica scientica. Aristoteles mengatakan bahwa Thales menarik kesimpulan bahwa air adalah arkhe alam semesta dengan alasan bahwa air adalah jiwa segala sesuatu.
Dalam logika Thales, air adalah arkhe alam semesta, yang menurut Aristoteles disimpulkan dari:
• Air adalah jiwa tumbuh-tumbuhan (karena tanpa air tumbuhan mati)
• Air adalah jiwa hewan dan jiwa manusia
• Air jugalah uap
• Air jugalah es
Jadi, air adalah jiwa dari segala sesuatu, yang berarti, air adalah arkhe alam semesta. Sejak saat Thales sang filsuf mengenalkan pernyataannya, logika telah mulai dikembangkan. Kaum Sofis beserta Plato (427 SM-347 SM) juga telah merintis dan memberikan saran-saran dalam bidang ini.
Pada masa Aristoteles logika masih disebut dengan analitica , yang secara khusus meneliti berbagai argumentasi yang berangkat dari proposisi yang benar, dan dialektika yang secara khusus meneliti argumentasi yang berangkat dari proposisi yang masih diragukan kebenarannya. Inti dari logika Aristoteles adalah silogisme.
Buku Aristoteles to Oraganon (alat) berjumlah enam, yaitu:
1. Categoriae menguraikan pengertian-pengertian
2. De interpretatione tentang keputusan-keputusan
3. Analytica Posteriora tentang pembuktian.
4. Analytica Priora tentang Silogisme.
5. Topica tentang argumentasi dan metode berdebat.
6. De sohisticis elenchis tentang kesesatan dan kekeliruan berpikir.
Pada 370 SM - 288 SM Theophrastus, murid Aristoteles yang menjadi pemimpin Lyceum, melanjutkan pengembangn logika.
Istilah logika untuk pertama kalinya dikenalkan oleh Zeno dari Citium 334 SM - 226 SM pelopor Kaum Stoa. Sistematisasi logika terjadi pada masa Galenus (130 M - 201 M) dan Sextus Empiricus 200 M, dua orang dokter medis yang mengembangkan logika dengan menerapkan metode geometri.
Porohyus (232 - 305) membuat suatu pengantar (eisagoge) pada Categoriae, salah satu buku Aristoteles. Boethius (480-524) menerjemahkan Eisagoge Porphyrius ke dalam bahasa Latin dan menambahkan komentar- komentarnya. Johanes Damascenus (674 - 749) menerbitkan Fons Scienteae.



FILSAFAT PERTENGAHAN
Era skolastikisme
Pada abad 9 hingga abad 15, buku-buku Aristoteles seperti De Interpretatione, Eisagoge oleh Porphyus dan karya Boethius masih digunakan. Thomas Aquinas (1224-1274) dan kawan-kawannya berusaha mengadakan sistematisasi logika.
Pemikiran filsafat Skolastik dari Thomas Aquinas bahwa, pengetahuan tuhan tidak sama denmgan pengetahuan manuasia. Bentuk normal penetahuan kita berasal dari konsep-konsep dan penilaian.
Dengan kata lain, bila kita berfikir dalam kerangka filsafat skolastik, pengetahuan itu akan ada langsung, ia tidak memiliki ide-ide dan ia hanya mengetahui segala hal yang dirasa tuntas. Ia tidak perlu berfikir dalam arti menyatukan konsep-konsep dan membuat keputusan.
Filsafat skolastik juga mengakui, bahwa kadang-kadang pada manusiateradi pengehauan yang langsung, kurang lebih seperti cara tuhan memandang atau mengetahui. Contohnya adalah pengetahuan kita tentang diri kita. Kita tahu siapa kita dengan menjadi diri kita, dan bukan berfikir dengantentang siapa kita ini
Lahirlah filsafat modern dengan tokoh-tokoh seperti:
• Petrus Hispanus(1210 - 1278)
• Roger Bacon 1214-1292
• Raymundus Lullus (1232 -1315) yang menemukan metode logika baru yang dinamakan Ars Magna, yang merupakan semacam aljabar pengertian.
• William Ocham (1295 - 1349)
Pengembangan dan penggunaan logika Aristoteles secara murni diteruskan oleh Thomas Hobbes (1588 - 1679) dengan karyanya Leviatan dan John Locke (1632-1704) dalam An Essay Concerning Human Understanding
Francis Bacon (1561 - 1626) mengembangkan logika induktif yang diperkenalkan dalam bukunya Novum Organum Scientiarum. J.S. Mills (1806 - 1873) melanjutkan logika yang menekankan pada pemikiran induksi dalam bukunya System of Logic

Lalu logika diperkaya dengan hadirnya pelopor-pelopor logika simbolik seperti:
• Gottfried Wilhelm Leibniz (1646-1716) menyusun logika aljabar berdasarkan Ars Magna dari Raymundus Lullus. Logika ini bertujuan menyederhanakan pekerjaan akal budi dan lebih mempertajam kepastian.
• George Boole (1815-1864)
• John Venn (1834-1923)
• Gottlob Frege (1848 - 1925)
Lalu Chares Sanders Peirce (1839-1914), seorang filsuf Amerika Serikat yang pernah mengajar di John Hopkins University,melengkapi logika simbolik dengan karya-karya tulisnya. Ia memperkenalkan dalil Peirce (Peirce's Law) yang menafsirkan logika selaku teori umum mengenai tanda (general theory of signs)





FILSAFAT MODERN
Era positifisme
Pada era ini para filsuf dan pemikir-pemikir sosial lainnya mulai berfikir modern, tentang perkembangan filsafat ilmu. Mereka melakukan penelitain dan mencurahkan pemikiran yang mendasar tentang ilmu pengetahuan. Idalah Aguste Comte yang melakukan cara berfikir positifisme ilmu
Positivisme logis (disebut juga sebagai empirisme logis, empirisme rasional, dan juga neo-positivisme) adalah sebuah filsafat yang berasal dari Lingkaran Wina pada tahun 1920-an. Positivisme Logis berpendapat bahwa filsafat harus mengikuti rigoritas yang sama dengan sains. Filsafat harus dapat memberikan kriteria yang ketat untuk menetapkan apakah sebuah pernyataan adalah benar, salah atau tidak memiliki arti sama sekali.
Tokoh-tokoh yang menganut paham positivisme logis ini antara lain Moritz Schlick, Rudolf Carnap, Otto Neurath, dan A.J. Ayer. Karl Popper, meski awalnya tergabung dalam kelompok Lingkaran Wina, adalah salah satu kritikus utama terhadap pendekatan neo-positivis ini.
Secara umum, para penganut paham positivisme memiliki minat kuat terhadap sains dan mempunyai sikap skeptis terhadap ilmu agama dan hal-hal yang berbau metafisika. Mereka meyakini bahwa semua ilmu pengetahuan haruslah berdasarkan inferensi logis yang berdasarkan fakta yang jelas. Sehingga, penganut paham ini mendukung teori-teori paham realisme, materialisme naturalisme filsafat dan empirisme.
Salah satu teori Positivisme Logis yang paling dikenal antara lain teori tentang makna yang dapat dibuktikan, yang menyatakan bahwa sebuah pernyataan dapat disebut sebagai bermakna jika dan hanya jika pernyataan tersebut dapat diverifikasi secara empiris. Konsekuensi dari pendapat ini adalah, semua bentuk diskursus yang tidak dapat dibuktikan secara empiris, termasuk di antaranya adalah etika dan masalah keindahan, tidak memiliki makna apa-apa, sehingga tergolong ke dalam bidang metafisika.
Para pengkritik Positivisme Logis berpendapat bahwa landasan dasar yang digunakan oleh Positivisme Logis sendiri tidak dinyatakan dalam bentuk yang konsisten. Misalnya, prinsip tentang teori tentang makna yang dapat dibuktikan seperti yang dinyatakan di atas itu sendiri tidak dapat dibuktikan secara empiris. Masalah lain yang muncul adalah dalam hal pembuktian teori. Masalah yang dinyatakan dalam bentuk eksistensi positif (misalnya: ada burung berwarna hitam) atau dalam bentuk universal negatif (misalnya: tidak semua burung berwarna hitam) mungkin akan mudah dibuktikan kebenarannya, namun masalah yang dinyatakan sebaliknya, yaitu dalam bentuk eksistensi negatif (misalnya: tidak ada burung yang berwarna hitam) atau universal positif (misalnya: semua burung berwarna hitam) akan sulit atau bahkan tidak mungkin dibuktikan.
Karl Popper, salah satu kritikus Positivisme Logis yang terkenal, menulis buku berjudul Logik der Forschung (Logika Penemuan Ilmiah) pada tahun 1934. Di buku ini dia menyajikan alternatif dari teori syarat pembuktian makna, yaitu dengan membuat pernyataan ilmiah dalam bentuk yang dapat dipersangkalkan (falsifiability). Pertama, topik yang dibahas Popper bukanlah tentang membedakan antara pernyataan yang bermakna dan yang tidak, namun untuk membedakan antara pernyataan yang ilmiah dari pernyataan yang bersifat metafisik. Menurutnya, pernyataan metafisik tidaklah harus tidak bermakna apa-apa, dan sebuah pernyataan yang bersifat metafisik pada satu masa, karena pada saat tersebut belum ditemukan metode penyangkalannya, belum tentu akan selamanya bersifat metafisik. Sebagai contoh, psikoanalisis pada jaman itu tidak memiliki metode penyangkalannya, sehingga tidak dapat digolongkan sebagai ilmiah, namun jika suatu saat nanti berkembang menjadi sesuatu yang dapat dibuktikan melalui penyangkalan, maka akan dapat digolongkan sebagai ilmiah

THIS POST FOR MY BELOVED.....RIENA

If you’re not the one then why does my soul feel glad today?
If you’re not the one then why does my hand fit yours this way?
If you are not mine then why does your heart return my call
If you are not mine would I have the strength to stand at all

I never know what the future brings
But I know you are here with me now
We’ll make it through
And I hope you are the one I share my life with

I don’t want to run away but I can’t take it, I don’t understand
If I’m not made for you then why does my heart tell me that I am?
Is there any way that I can stay in your arms?

If I dont need you then why am I crying on my bed?
If I dont need you then why does your name resound in my head?
If you’re not for me then why does this distance maim my life?
If you’re not for me then why do I dream of you as my wife?

I don’t know why you’re so far away
But I know that this much is true
We’ll make it through
And I hope you are the one I share my life with
And I wish that you could be the one I die with
And I pray in you’re the one I build my home with
I hope I love you all my life

Cause I miss you, body and soul so strong that it takes my breath away
And I breathe you into my heart and pray for the strength to stand today
Cause I love you, whether it’s wrong or right
And though I can’t be with you tonight
And know my heart is by your side

DEMOKRASI

DEMOKRASI

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Demokrasi juga berprinsip akan kebebasan dan diilhami oleh nilai dasar, itu karna nilai yang terkandung sejak lahir, nilai adat dan nilai agama yang berperan kuat dalam suatu kawasan masyarakat atau Negara (Max webber)

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif.

Kita mengenal banyak istilah demokrasi, adanya yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional dan lain-lain. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by people. Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos berarti rakyat dan kratos/kratein adalah kekuasaan/berkuasa.

“Kebebasan sesungguhnya adalah hak seseorang untuk tetap bisa mempertahankan diri, namun kebebasan yang dimiliki seseorang itu cenderung salah” (Hobber)

Dapat kita bayangkan bahwa sesungguhnya setiap individu mempuyai hak dan kebebasanya masing-masing dan itu tidaklah terbatas jika ingin mempertahan diri,namun manusia cenderung menggunakan dan melakukan hal-hal yang salah ataupun semena-mena dalam menggunakan hak-nya. Oleh karena itu untuk menciptakan suatu tatanan demokrasi, yang harus kita lakukan adalah memberikan sebagian hak yang kita punyai untuk kemandirian demokrasi bersama dan diatur oleh hukum (rule of law).

Freedom atau kebebasan secara individual dibatasi karena adanya keputusan hidup bersama dan menyerahkan hak itu kepada Negara” (Jhon Locke)

Sejarah awal demokrasi di barat berkembang sejak tahun 1215 yaitu dalam Magna Charta yang berisi aturan mengenai tindakan dan kebijakan negara supaya tidak berjalan sewenang-wenang. Isi dari Magna Charta ialah bermaksud untuk mengurangi kekuasan penguasa. Usaha untuk diadakannya Magna Charta ini dimulai dari perjuangan tuan tanah dan gereja untuk membatasi kekuasaan raja dan para anggota keluarga. Pada periode awal ini hubungan antara isi dasar demokrasi adalah mengenai (hubungan) antara anggota masyarakat yang berada dibawaha kekuasaan yang diatur kebendaanya.

Isi dari Magna Charta ini ada tiga.:

1. Raja dilarang menarik pajak sewenang wenang.

2. Pejabat pemerintah dilarang mengambil jagung dengan tanpa membayar.

3. Tidak seorang pun dapat dipenjara tanpa saksi yang jelas. Pengesahan ini menjadi dokumen tertulis yang pertama tentang hak-hak tuan tanah, gereja, ksatria dan orang merdeka atau orang sipil yang belum menikmati kebebasan.

Pada 1628, kaum bangsawan menuntut hak-hak mereka kepada raja. Mereka mencetuskan Petition Of Right. Yang menuntut sebuah negara yang konstitusional, termasuk didalamnya fungsi parlemen dan fungsi pengadilan. Jhon locke (1632-1704) bersama Lord Ashley merumuskan tuntutan bagi toleransi beragama. Selain itu, juga menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah yang tidak data dicabut seperti hak untuk hidup, kemerdekaan hak milik dan hak untuk meraih kebahagiaan.

Salah satu karya Locke yang terkenal ialah second treaties on civil government yang berisi mengenai negara atau pemerintah harus berfungsi untuk melindungi hak milik pribadi. Pemerintah dibentuk guna menjamin kehidupan, harta benda dan kesejahteraan rakyat. Gagasan locke ini sesuai dengan perkembangan didalam masyarakat inggris yang mulai berubah dari negara kerajaan yang absolut menuju kerajaan yang konstitusional.

Pada 1653 instrument of government berhasil didesakkan. Pembatasan kekuasaan raja semakin dikukuhkan dengan lahirnya Habeas Corpus Act pada Mei 1679. Lonceng kebebasan terus berdentang dan pada 16 desember 1689 Bill Of Rights lahir. Mereka tidak hanya berhasil membebaskan diri dari kesewenangan raja. Dan mereka juga berhasil membentuk parlemen yang mempunyai kewenangan untuk mengontrol kekuasaan raja. Itulah sekilas sejarah awal dari demokrasi yang berkembang di barat khususnya yang berkembang diwilayah Inggris.

DEMOKRATISASI

Demokratisasi adalah suatu gejala demokrasi yang menyebar di benua eropa yang meruntuhkan paham absolutisme yang mendominasi setiap Negara di eropa. Di mulai dari hal yang kuno seperti demokrasi yunani dan peristiwa-peristiwa yang mengubah tatanan eropa dari terbentuknya magna charta sampai revolusi prancis yang menghasilkan 3 semboyan yang juga menjadi prinsip dasar demokrasi dunia,yaitu

1. Liberte = Kebebasan

2. Egalite = Kesamaan

3. Freternite = Persaudaraan

Demokratisasi yang terjadi berdampak pada seluruh tatanan kehidupan manusia, yang dimana lebih berpihak pada rakyat umum bukan perseorangan, karena demokrasi mengajarkan bahwa segala sesuatu itu berasal dari rakyat untuk rakyat dan kembali kepada rakyat.

Ada dua kelompok aliran demokrasi yang paling penting, yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi yang bersifat komunisme. Perbedaan fundamental dari aliran diatas adalah bahwa demokrasi konstitusional mencita-citakan pemerintah yang terbatas kekuasaannya, yaitu suatu Negara hukum (Rechsstaat) yang tunduk pada Rule of Law. Sebaliknya, komunisme mencita-citakan pemerintah yang tidak boleh dibatasi kekuasaannya (Machsstaat) yang bersifat totaliter dan Hak Quo yang luas


Elemen-elemen demokrasi abad-19 (Stahl)

  1. Hak-hak manusia
  2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu,sebagaimana yang diatur dalam Trias politica
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan (wetmatigheid van bestuur)
  4. Peradilan administrasi dalam perselisihan

Unsur-unsur Rule of Law dalam arti yang klasik, mencakup (A.V Dicey):

    1. Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of law); tiak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalu melanggar hokum
    2. Ledudukan yang sama melalaui hokum (equality before the law). Dalil ini berlaku untuk orang biasa, maupun untuk pejabat.
    3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.

Elemen-elemen demokrasi abad-20

  1. Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pulacara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
  3. Pemilihan umum yang bebas
  4. Kebebasan untuk berserikat, berorganisasi dan beroposisi
  5. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
  6. Pendidikan kewarganegaraan (civil education)

Demokrasi berujuk kepada terwujudnya masyarakat madani, Dalam arti politik, civil society bertujuan melindungi individu terhadap kesewenang-wenangan negara dan berfungsi sebagai kekuatan moral yang mengimbangi praktik-praktik politik pemerintah dan lembaga-lembaga politik lainnya Oleh karena itu, prinsip civil society bukan pencapaian kekuasaan, tetapi diberlakukannya prinsip-prinsip demokrasi dan harus selalu menghindarkan diri dari kooptasi dari pihak penguasa (Haryatmoko, 2003: 212).

Demokrasi memerlukan Negara yang terstuktur dan institusi yang formal yang melahirkan sebuah pemerintahan yang baik (good governance). Untuk itu, antara rakyat dan pemerintah atau Negara terdapat jarak yang diisi oleh ruang public (public space) yang berperan penting sebagai elemen-elemen demokrasi, yaitu:

  1. Political party, kelompok yang mempunyai tujuan yang sama, berstruktur dan ikut mempengaruhi keputusan atau kebijakan (policy)
  2. Non government organitation, kelompok yang memperjuangkan isu-isu tertentu walaupun bukan kepentingannya sendiri, sistematis dan berkelanjutan (continue)
  3. Interest group, kelompok yang memperjuangkan sesuatu yang menurut kepentingan dari kelompok tersebut terhadap negara
  4. Presser group, gabungan dari interest group

NILAI-NILAI DEMOKRASI

Demokrasi berdasarkan oleh beberapa nilai. Hendry B Mayo telah mencoba untuk merinci nilai-nilai, namun hal-hal yang nyatakan masih relative dan tergantung dengan perkembangan sejarah serta budaya poliik masing-masing.

Nilai-nilai yang dikemukakan adalah:

1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara lembaga (institutionalized peaceful settlement of conflict). Dalam setiap masyarakat terdapat perselisihan pendapat atau kepentingan,yang dalam alam demokrasi dianggap wajar untuk diperjuangkan. Namun, jika tidak ada juga kata munfakat dalam sengketa, pemerintah dapat menggunakan persuasi atau paksaan (coercion)

2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah (peaceful change in a changing society).

3. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur (orderly succession of rules). Pergantian secara garis keturunan ataupun melalui coup d’etat, dianggap tidak wajar dalam demokrasi

4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum (minimum of coercion)

5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity). Untuk hal ini di perlukan masyarakat yang terbuka (open society) serta kebebasan berpolitik (political liberties) yang memungkinkan timbulnya fleksibelitas dan tersedianya alternatif dalam jumlah yang cukup banyak.

6. Menjamin tegaknya keadilan. Dalam suatu demokrasi umumnya pelanggaran terhadap keadilan tidak akan terlalu sering terjadi,maka yang akan dapat dicapai secara maksimal adalah suatu keadilan yang relatif (relative justice)

Kesimpulannya dapat dibentangkan disini bahwa untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga sebagai berikut:

1. Pemerintah yang bertanggung jawab

2. Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan dalam masyarakat. Sebagai dewan control yang memberikan penilaian terhadap jalannya pemerintahan secara kontinu

3. Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik (sistem dwi-partai atau multi-partai), yang akan berhubungan dengan masyarakat umum dengan pemimpin-pemimpinnya

4. Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat

5. Sistem peradilan yang bebas untk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan


posting by: Dicky Andrika,,,,,,


Sabtu, 04 April 2009

1000 miles.......how to reach....?

Making my way downtown
Walking fast
Faces pass
And I'm home bound

Staring blankly ahead
Just making my way
Making a way
Through the crowd

And I need you
And I miss you
And now I wonder....

If I could fall
Into the sky
Do you think time
Would pass me by
'Cause you know I'd walk
A thousand miles
If I could
Just see you
Tonight

It's always times like these
When I think of you
And I wonder
If you ever
Think of me

'Cause everything's so wrong
And I don't belong
Living in your
Precious memories

'Cause I need you
And I miss you
And now I wonder....

If I could fall
Into the sky
Do you think time
Would pass me by
'Cause you know I'd walk
A thousand miles
If I could
Just see you
Tonight

And I, I
Don't want to let you know
I, I
Drown in your memory
I, I
Don't want to let this go
I, I
Don't....

Making my way downtown
Walking fast
Faces pass
And I'm home bound

Staring blankly ahead
Just making my way
Making a way
Through the crowd

And I still need you
And I still miss you
And now I wonder....

If I could fall
Into the sky
Do you think time
Would pass us by
'Cause you know I'd walk
A thousand miles
If I could
Just see you...

If I could fall
Into the sky
Do you think time
Would pass me by
'Cause you know I'd walk
A thousand miles
If I could
Just see you
If I could
Just hold you
Tonight

fungsi-fungsi pemerintahan

1

Negara adalah suatu organisasi politik yang dibentuk atas suatu dasar dan tujuan tertentu oleh sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu secara tetap, bersifat mengikat, demi tercapainya tercapainya tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Lima unsur mutlak berdirinya negara, yaitu:

1. Penduduk,

2. Wilayah,

3. Pemerintah dan Pemerintahan,

4. Kedaulatan dan Pemerintahan,

5. Dasar dan Tujuan tertentu

Pemerintah dan Pemerintahan??????

Pemerintah => Menunjuk kepada organ atau kelengkapan

Pemerintahan => Menunjuk kepada bidang tugas atau fungsi

Pemerintah dalam arti luas adalah semua organ-organ, badan-badan, atau lembaga-lembaga, alat-alat perlengkapan Negara atau aktivitas untuk mencaai tujuan negara. Semua lembaga itu adalah yang terdiri dari lembaga-lembaga trias politica. Pemerintah dalam arti sempit hanyalah eksekutif atau bestuur saja.

Pemerintahan yang arti luas adalah segala kegiatan yang teroganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berdasarkan dasar negara, mengenai rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Dalam arti sempit aialah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang diajarkan yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.

Kekuasaan dapat dibagi-bagi dengan berbagai cara :

a) Dwipraja : Taak en doelstelling dan iutvoering (Donner), policy decision and policy execution (herman finer)

b) Tripraja: Legislative, eksekutif, dan yudikatif (montesquie)

c) Catupraja: Wetgeving, rechtpraak, politie, dan bestuur (van vollenhoven)

d) Pancapraja: Wetgeving, rechtpraak, politie, bestuur, dan bestuurzorg (lemaire)

e) Sadpraja: komponen kontitutif: MPR; komponen legislative: DPR; komponen konsultatif: DPA, komponen inspektif / eksaminatif: BPK; komponen yudikatif: MA (menurut UUD 1945)

2

Tujuan negara adalah suatu sasaran yang ingin dicapai yang terlebih dahulu sudah ditentukan, bersifat abstrak dann ideal. Fungsi menunjukan kegiatan atau aktivitas yang dilakukan untuk mencapai tujuan,fugsi bersifat real dan konkrit.

Tujuan dan fungsi ini sangat erat sekali hubungannya,sebab tujuan tanpa fungsi adalah steril,hanya merupakan suatu impian karena tidak akan terealisir. Sebaliknya, fungsi tanpa tujuan adalah mustahil, sebab segala kegiatan yang dilakukan pasti didasarkan pada suatu tujuan tertentu.

Contoh, setiap orang yang ingin mendirikan perusahaan tujuannya adalah untuk memperoleh keuntunagn sebesar-besarnya. Fungsinya adalah kegiatan untuk menghasilkan barang / jasa yang diperlukan oleh konsumen.

Dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi negara, hanya fungsi yang ethis dan yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan sajalah yang dapat berhasil mencapai tujuan,bila tidak di lakukan secara moral dan ethis justru membawa ke arah kemajuan

3

Fungsi dapat di bedakan dalam berbagai macam cara:

v Sential function, service function and business function

v External security function, maintenance of internal order, justice, social welfare and freedom

v Fungsi protection social order and fungsi keadilan / justice

Sementara itu, pakar yang lainnya membedakan negara dalam fungsi protection, conservation dan development; fungsi kebudayaan cultural, kesejahteraan social dan fungsi perekonomian; dan social conservation, social control, social amelioration dan social improvement

Pada saat ini fungsi yang di jalankan oleh pemerintah lebih cenderung mengarah pada pemberian fasilitas kepada masyarakat untuk dapat lebih beraptisipasi lebihatu mengambil peran dalam hampir semua sector kehidupan

Memang diakui pula bahwa peraturan lebih cenderung melibatkan masyarakat cenderung melibatkan masyarakat tidak selalu berdampak positif, ada pula sisi negative dari peraturan semacam itu:

Pertama, di era globalisasi ini kehidupan bisnis semakin menguat. Upaya pengalihan anggaran belanja pemerintah ke sector swasta akan lebih menghidupkan aktivitas bisnis swasta dan efesiensi akan tercapai

Kedua, dengan pemberian keleluasaan pada masyarakat, dapat menciptakan pelayanan public dan juga cepat dan murah

Ketiga, dengan privatisasi masyarakat memiliki banyak pilihan public. mereka di berdayakan untuk menentukan dan menyediakan, melalui unit-unit social yang ada

Keempat, akan mengurangi ruang lingkup pemerintahan. Hal ini kan mendorong arti demokratisasi dan upaya pemberdayaan masyarakat yang kuat.

Tentunya fungsi yang dilakukan pemerintah seperti diatas yang cenderung memberikeleluasaan kepada masyarakat tidak hanya membawa dampak positif saja seperti efesiansi, demokratisasi dll-nya, tetapi juga juga membawa dampak yang kurangneguntungkan sepertikurang adanya jaminan terselenggarakannya fungsi-fungsi social bagi anggota masyarakat.

Untuk meminimalkan dampak yang kurang menguntungkan, pemerintah memberi jaminan agar setiap individu memperoleh pelayanan minimal, misalnya dengan pengaturan pemberian subsidi.

Kemudian kita perlu juga mengetahui fungsi-fungsi apa saja yang dijalankan oleh pemerintah (James E Anderson):

1. Menyediakan infra struktur ekonomi

2. Menyediakan beberapa jasa dan barang kolektif

3. Menjembatani konflik dalam masyarakat

4. Menjaga kompentensi

5. Memelihara sumber daya alam

6. Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa

7. Menjaga stabilitas ekonomi

Fungi di atas memang dapat di lakukan oleh pemerintah pusat, akan hal-nya pemerintah daerah tentu saja tidak se,mua fungsi di atas dapat di lakukan. Hal ini sejalan dengan kondisi social politic yang ada di daerah.

Fungsi pokok pemerintah :

v Fungsi pengaturan

v Fungsi pemberdayaan

v Fungsi pelayanan

4

Republik Indonesia sebagai negara juga mempunyai tujuan, yang tercantum dalam alinea IV UUD 45, yaitu:

v Tujuan kedalam

o Melindungi, segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia;

o Memajukan kesejahteraan umum;

o Mencerdaskan kehidupan bangsa;

v Tujuan ke luar

o Ikut melaksankan ketertiban dunia berdasarkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

Tujuan tersebut pada intinya dapat diringkas menjadi adanya keinginan untuk membentuk suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila, yang mempunyai enam komponen, yaitu

1. komponen konstitusif => MPR

2. komponen eksekutif => Presiden

3. komponen legislative => DPR

4. komponen konsultatif => DPA

5. komponen inspektif / eksaminatif => BPK

6. komponen yudikatif => MA

Lembaga tinggi negara tersebut tidak berada dibawah perintah MPR, namun segala produk MPR wajib di patuhi dan dijalankan oleh ke5 lembaga dibawah nya (untergoerdnet)

MPR merupakan the highest policy making body, menetapkan GBHN dan memilih presiden yang merupakan mandatarisnya. Presiden sebagai pelaksana kebijakan (policy executing body) MPR. DPR bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang dibebankan oleh MPR ke pndak president. Maka DPR dilengkapi dengan beberapa hal, yaitu:

a) hak ratifikasi (pasal 20 ayat 1 UUD 1945);

b) hak inisiatif (pasal 21 ayat 1 UUD 1945);

c) hak anggaran (pasal 23 ayat 1 UUD 1945)

Hak tambahan:

a) Hak mengajukan pertanyaan bagi masing-masing anggota

b) Hak meminta keterangan (interpletasi)

c) Hak penyelidikan (angket)

d) Hak mengadakan perubahan (amandemen)

e) Hak menyajukan pernyataan (mosi)

f) Hak mengajukan / menganjurkan seseorang jika ditentukan oleh suatu perundang-undangan

DPA, yang bertugas memberikan masukan baik diminta maupun tidak.Komponen ini terdiri dari undur-unsur politik. BPK yang bertugas memeriksa pengelolaan keuangan dan kepastian hukum dari MA sebagai komponen yudikatif.

Fungsi pengaturan dijalan kan oleh MPR, presiden, DPR. MPR merubah dan merubah undang-undang dasar, ketetapan dan keputusan. DPR membuat undang-undang. Presiden membuat peraturan pemerintah, dan peraturan penggant undang-undang, juga mempunyai hak membuat KEPRES dan INPRES

Fungsi pemberdayaan di jalan kan oleh pihak eksekutif. Lembaga ini sebagai pemegang wewenang untuk melaksanakan kebijakan dan memndorong pemberdayaan rakyat.

Fungsi pelayanan lebih bayank dilakukan oleh Eksekutif / presiden. DPR dan DPA menjalankan fungsi ini relatif terbatas; MA menekan pada kepastuan hukum.

5

Pasal 18 UUD 1945 menyatakan bahwa vcita=cita negar RI mganut sistem desentralisasi. Daerah-daerah otonom adalah daerah yang menguasai hak untuk mengatur dan mengrus rumah tangganya sendiri. Hal ini bertujuan untuk mencapaidayaguna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Namun kenyataanya alokasi yang lebih bayak itu berada di kepala daerah, dimungkinkan kepala daerah memiliki dua fungsi yaitu kepala daerah otonom yang menyelenggarkan dan bertanggung jawab atas pemerintah daerah seta sebagai kepala wilayah yang memimpin penyrelenggaraan pemerintahan umum. Tetapi peran DPRD disini juga sangat di perhitungkan karena hak-hak yang dimilikinya

Fungsi pengaturan dapat ditujukan melalui peraturan dareah atau PERDA, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan daerah yang bersangkutan sepanjang ada dalam ruang lingkup urusan yang telah diserahkan.menjadi rumah tangga sendiri.

Fungsi pembayaran pada saat sekarng ini diperlukan dengan munculnya kecenderungan semakin dituntunya daerah untuk mampu lebih mandiri. Seperti mengeluarkan kebijakan isinya menentukan dinas-dinas tertentu yang yang dimiliki daerah untuk menghasilkan dana.

Pemberdayan yang ditujukan bagi masyarakat antara lain dapat memberikan rangsangan sehingga pada gilirannya, masyarakat lebih berpatisipasi dalam penyelenggaraan dan pembangunan.

Sementara itu dalm menjalan kan fungsi pelayanan, dinas-dinas yang memiliki

Fungsi lebih banyak dalam memberikman pelayanan dalam masyrakat; dimana dinas tersebut hampir tidak mungkin menghasilkan dana. Dinas social, harus lebih didorong untuk lebih meningakatkan pelayanan kepada masyarakat.

6

Rangkuman dari uraian diats bahwa fungsi-fungsi yang dijalankan sekarang ini mempunyai kecendrungan mengalami perubahan dan pergeseran. Untuk menjalani fungsi yang melekat itu, pemerintah dengan berbagai cara pertimbangan mulai melibatkan lebih banyak pihak swasta, dimana hal ini pada gilirannya akan melibatkan semakin banyak nya partisipasi masyarakat.

Dengan memberi kesempatan tersebut, berarti pula pemerintah harus menjalankan fungsi pemberdayaan. Hal ini antara dapat dilakukan dengan mengeluarkan peraturan yang berisi kebijaksanaan yang lebih memberi kesempatan pada masyarakat untuk ambil bagian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Oleh sebab itu, semakin terjaringnya aspirasi masyarakat yang pada gilirannya kebijaksanaan yang muncul diharapkan dapat sesuai dengan kepentingan masyarakat itu sendiri. Tindakan ini dikategorikan sebagai tindakan melakukan fungsi pelayan kepada masyarakat.



saya berharab apa yang tercurahkan ini dapat di implementasikan oleh pemerintahan yang baik, bersih dan bijaksana...semoga....